12 October 2026

Get In Touch

Naskah Akademik Ducting Ditarget Rampung Akhir 2026, Ranperda Siap Dibahas pada 2027

Ilustrasi: Kabel utilitas masih melintang di dekat jembatan penyeberangan Kayutangan Heritage. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Kabel utilitas masih melintang di dekat jembatan penyeberangan Kayutangan Heritage. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang menargetkan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang ducting atau penanaman kabel utilitas bawah tanah rampung pada akhir 2026. Penyusunan yang dianggarkan melalui Perubahan APBD 2026, ini menjadi tahap awal agar ranperda tersebut dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 dan dibahas pada tahun yang sama.

"Di PAK 2026 ini kami mendorong naskah akademiknya dulu sehingga ketika nanti itu sudah ada, akan masuk dalam Propemperda 2027. Sehingga di 2027 sudah masuk dalam list, nanti kami bisa berjalan untuk pembahasan ranperda ductingnya," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Senin (12/10/2026).

Ia menegaskan Ranperda Ducting menjadi salah satu isu prioritas yang diperjuangkan DPRD Kota Malang. Ia menyebut, secara prinsip, dorongan tersebut telah disampaikan dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Dito menjelaskan, wacana penataan kabel utilitas melalui sistem ducting telah muncul sejak tahun sebelumnya. DPRD menilai penataan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan estetika kota, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat.

Melalui regulasi khusus, penataan kabel di Kota Malang diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, dengan mempertimbangkan kebutuhan infrastruktur dan karakteristik setiap kawasan.

Namun, Dito mengakui pembangunan ducting merupakan pekerjaan infrastruktur berskala besar yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Karena itu, keterlibatan pihak swasta atau pihak ketiga dinilai perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaannya.

"Ducting ini kan infrastruktur besar, berbiaya besar. Artinya memang dengan ranperda ini tentu kami juga mendorong Pemkot melibatkan pihak swasta, pihak ketiga," katanya.

Selain skema kerja sama, Ranperda Ducting nantinya diharapkan dapat mengatur pembagian wilayah pengerjaan, termasuk kawasan yang dapat ditangani langsung oleh Pemkot Malang dan kawasan yang berpotensi dikerjasamakan dengan pihak swasta.

Koordinasi dengan perusahaan telekomunikasi juga menjadi salah satu aspek yang dinilai penting. "Dengan demikian, penataan kabel utilitas dapat dilakukan secara bertahap melalui penentuan kawasan prioritas," kata Dito.

Dalam penyusunan regulasi, pemetaan kawasan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Ketua Fraksi Nasdem-PSI ini menyebut, penataan nantinya tidak hanya berkaitan dengan penerapan sistem ducting, tetapi juga penentuan kawasan yang membutuhkan penataan melalui sistem lain, seperti single tower.

Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar penataan infrastruktur utilitas dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Sejumlah kawasan yang berpotensi menjadi prioritas antara lain Kayutangan Heritage, kawasan Stasiun Kotabaru, Jalan Soekarno-Hatta, Pasar Besar, kawasan Splendid, hingga Jalan Besar Ijen.

Kawasan-kawasan tersebut menjadi perhatian karena penataan infrastruktur perlu mempertimbangkan fungsi dan karakteristik wilayah. Meski demikian, penentuan kawasan prioritas serta pembagian skema pengerjaan masih perlu dibahas lebih lanjut dalam penyusunan regulasi.

Selain Ranperda Ducting, Dito menyampaikan DPRD Kota Malang juga mendorong penyusunan naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah terkait penyimpangan seksual melalui P-APBD 2026.

Sementara itu, Ranperda Sumber Daya Air (SDA) turut menjadi salah satu regulasi yang diperjuangkan DPRD agar masuk dalam Propemperda 2027. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.