12 October 2026

Get In Touch

Ledakan San Antonio Jadi Alarm, DPRD Surabaya Minta Pemkot Perketat Pengawasan SLF

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati. (Amanah/Lentera)
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera)- Insiden ledakan yang terjadi di kawasan ruko San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, Selasa (6/10/2026) pagi, menjadi sorotan DPRD Surabaya. Peristiwa yang menyebabkan lima orang terluka dan merusak puluhan unit ruko itu dinilai harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memperketat pengawasan keselamatan bangunan, termasuk penegakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menilai SLF tidak boleh hanya dipandang sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perizinan. Menurutnya, sertifikat tersebut berkaitan langsung dengan jaminan keselamatan warga yang menggunakan bangunan.

"Harusnya Pemerintah Kota betul-betul mengawal SLF karena menyangkut keselamatan warga Kota Surabaya," kata Aning pada Lentera, Selasa (6/10/2026).

Ia menilai penegakan SLF di Surabaya selama ini belum menjadi patokan utama dalam memastikan keamanan bangunan yang digunakan masyarakat. Padahal, pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan bangunan yang telah beroperasi memenuhi standar keselamatan.

Aning mengatakan, Pemkot Surabaya seharusnya memiliki data yang jelas mengenai bangunan yang telah mengantongi SLF, belum mengurus, belum memperpanjang, maupun yang masih bermasalah dalam pemenuhan persyaratan SLF.

"Datanya sebetulnya sudah harus clear and clean. Berapa jumlah unit usaha di seluruh Kota Surabaya yang belum mengurus SLF, belum memperpanjang, atau masih melanggar terkait SLF," ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pusat perbelanjaan atau bangunan berskala besar. Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap rumah makan, kantor, maupun berbagai unit usaha lain yang beroperasi di tengah permukiman dan kawasan perkotaan.

Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya berfokus pada percepatan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendorong investasi. Aspek keselamatan setelah bangunan beroperasi juga harus mendapatkan perhatian yang sama.

"Jangan hanya mengejar retribusi pendapatan dan yang lain, tapi keselamatan warga harus diutamakan," tegasnya.

Soroti Data SLF yang Belum Utuh

Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyoroti persoalan basis data SLF di Surabaya. Mengacu pada data terakhir yang dimilikinya pada 2022, dari sekitar 2.000 lebih unit usaha yang terkait SLF, hanya sekitar 20-30 persen yang dinilai telah menyelesaikan proses SLF secara sempurna.

"Pemerintah Kota memberikan jangka waktu penyelesaian sampai 2 tahun. Namun sampai dengan hari ini kita belum mendapatkan progres yang clear and clean untuk SLF Kota Surabaya," tuturnya.

Persoalan pendataan juga dinilai semakin penting setelah Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur SLF untuk bangunan nonrumah tinggal dengan luas minimal 500 meter persegi.

Menurut Aning, bangunan nonrumah tinggal dengan luas minimal 500 meter persegi yang telah memiliki PBG dan sudah beroperasi semestinya memiliki SLF. Namun, persoalannya, Pemkot Surabaya dinilai belum memiliki data menyeluruh mengenai berapa bangunan yang sudah berizin tetapi belum mengantongi SLF.

"Data yang ada hanya yang mengajukan SLF dan yang sudah terbit maupun yang belum terbit. Itu hanya dari bangunan nonrumah tinggal yang mengajukan SLF," jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Aning mempertanyakan sejauh mana pemerintah dapat memastikan seluruh bangunan yang masuk dalam kewajiban SLF benar-benar telah memenuhi standar laik fungsi.

Komisi C akan Panggil Cipta Karya

Aning mengatakan Komisi C DPRD Surabaya berencana kembali meminta penjelasan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), khususnya bidang Cipta Karya, terkait perkembangan SLF di Surabaya.

Pembahasan tersebut akan diarahkan untuk mengetahui jumlah bangunan yang wajib memiliki SLF, progres penerbitan, bangunan yang belum memenuhi kewajiban, hingga langkah penegakan yang telah dilakukan Pemkot.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting agar pemerintah tidak hanya mengetahui jumlah permohonan SLF, tetapi juga memiliki gambaran menyeluruh mengenai kepatuhan bangunan yang telah beroperasi.

"Harusnya pemerintah kota sudah mempunyai rekap yang ketat untuk jumlahnya, kemudian detail pelaksanaannya dan detail penegakannya," ujarnya.

Aning menilai ledakan di San Antonio harus menjadi pelajaran bagi Pemkot Surabaya bahwa keselamatan warga tidak boleh ditempatkan sebagai urusan administratif semata.

Ia juga mendorong evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemicu insiden, standar keselamatan bangunan, hingga prosedur birokrasi dan perizinan yang berkaitan dengan operasional bangunan. "Keselamatan warga itu harus menjadi nomor satu bagi kota sekelas Kota Surabaya," tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.