PALANGKA RAYA (Lentera) - Catatan kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program pembiayaan tanpa bunga bagi pelaku usaha di Kota Palangka Raya. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memastikan akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan program.
Fairid mengakui program ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satunya berkaitan dengan riwayat kredit calon penerima, termasuk tunggakan maupun kredit bermasalah yang dapat memengaruhi proses pengajuan pembiayaan.
"Tentu saja permasalahan ini menjadi perhatian Pemkot Palangka Raya, karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan modal justru kesulitan mengakses pembiayaan melalui perbankan," papar Fairid, Rabu (13/10/2026).
Ia menjelaskan jika program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk memperoleh dukungan permodalan agar bisa mempertahankan atau mengembangkan usaha.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Bank Kalteng, guna mencari penyelesaian yang memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Fairid mengutarakan, program pembiayaan tersebut telah dipersiapkan untuk berjalan hingga akhir 2026. Pada tahap awal pelaksanaan menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mengidentifikasi kendala di lapangan, sekaligus mengevaluasi mekanisme penyaluran agar program dapat disempurnakan pada tahun berikutnya.
"Pemkot juga berencana memperluas pendataan pelaku UMKM sehingga semakin banyak pedagang berkesempatan mengakses fasilitas pembiayaan ini," ucapnya.
Melalui pendataan, diharapkan dapat membantu Pemkot mengetahui kebutuhan pelaku usaha sekaligus mengidentifikasi persyaratan yang masih perlu dipenuhi calon penerima.
Fairid menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan, dokumen kependudukan seperti KTP perlu dipersiapkan. Sementara itu, pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), diimbau segera mengurus legalitas usahanya sebagai bagian dari persiapan administrasi.
"Namun demikian, penyelesaian permasalahan SLIK tetap menjadi hal penting agar tujuan program dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan modal dan berjalan seiring dengan ketentuan perbankan," ungkapnya.
Selebihnya Fairid mengatakan, koordinasi dengan lembaga terkait diharapkan menghasilkan kejelasan mengenai opsi yang dapat ditempuh calon penerima yang terkendala riwayat kredit.
"Kami berharap evaluasi dan penyempurnaan program dapat memperluas akses permodalan bagi pedagang serta pelaku UMKM, agar fasilitas pembiayaan tanpa bunga tidak hanya tersedia sebagai program, tetapi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan," tutupnya. (*)
Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi



.jpg)

Post a comment