13 October 2026

Get In Touch

Penyidik Kejagung Periksa Tiga Orang Terkait Kasus Perseroda Kota Bekasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

JAKARTA (Lentera) - Pemeriksaan terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 - 2024 terus berlanjut. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang, pada Senin (12/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ketiga orang yang diperiksa adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi inisial MR; pegawai Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, AF; dan Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009, CMS.

“Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan pemberkasan perkara,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).

Melansir Tempo.co, perkara ini bermula dari adanya kerja sama antara PT Pertamina EP serta perusahaan asing FOE Pte Ltd pada 2009 soal pengelolaan sumur-sumur minyak di daerah. Kerja sama itu seharusnya melibatkan perusahaan daerah, dalam hal ini PT Minyak dan Gas Bumi.

Dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan. Salah-satunya, tidak adanya izin DPRD dalam pendirian perusahaan daerah tersebut. Jaksa sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi. Antara lain erkara ini bermula dari adanya kerja sama antara PT Pertamina EP serta perusahaan asing FOE Pte Ltd pada 2009 soal pengelolaan sumur-sumur minyak di daerah.

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Mengutip dari website resmi pemerintah Kota Bekasi, Pertamina EP merupakan pemegang Wilayah Kerja Migas Jatinegara untuk periode 2005–2035 di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Mulai awal 2026, PT Pertamina EP disebut mengelola secara mandiri Sumur Gas Jatinegara yang berada di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Pengelolaan mandiri itu dilakukan lantaran kerja sama operasi yang sebelumnya melibatkan PT Minyak dan Gas Bumi dan FOE Pte Ltd tidak diperpanjang. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.