13 October 2026

Get In Touch

Demi Imbalan Rp1 Juta, Pemuda di Bondowoso Nistakan Al Quran

Pemuda pelaku penistaan kitab suci Al Quran di Bondowoso diamankan anggota Polres setempat. (foto:ist/dtc)
Pemuda pelaku penistaan kitab suci Al Quran di Bondowoso diamankan anggota Polres setempat. (foto:ist/dtc)

BONDOWOSO (Lentera) - Warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dihebohkan oleh beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan aksi tidak senonoh seorang pemuda, terhadap kitab suci umat muslim, Al Quran.

Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, pemuda tersebut secara sengaja menempelkan kitab suci Al Quran ke alat vital dan pantatnya. Kejadian yang memicu kemarahan publik ini, kemudian dilaporkan ke Polres Bondowoso.

Merespons laporan yang meresahkan masyarakat tersebut, Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika mengatakan pihaknya langsung melakukan proses pemeriksaan dan pengejaran. 

Dalam waktu singkat, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pembuat konten penistaan tersebut di kediamannya.

"Kurang dari 12 jam, Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku. Pelaku berinisial AS yang berumur 24 tahun yang beralamat di daerah Warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur," kata Gede mengutip CNN Indonesia, Selasa (13/10/2026).

Pada saat proses penangkapan dan penggeledahan di lokasi, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan AS saat memproduksi video pelecehan agama itu.

"Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu seperti teman-teman lihat, di sini ada satu buah HP yang berisi rekaman video tersebut, sprei, di sini ada celana dalam," ungkapnya.

Penyidik kepolisian juga memastikan, AS melakukan seluruh proses perekaman secara mandiri di dalam kamarnya tanpa bantuan orang lain. Pelaku bertindak sebagai pemeran, sekaligus pendokumentasi aksi tersebut.

"Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu yang bersangkutan merekam sendiri video tersebut," ujarnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Gede mengatakan, tersangka AS berdalih melakukan perbuatan pelecehan terhadap kitab suci itu karena tergiur oleh challenge atau tantangan daring dari pihak yang tidak dikenalnya demi mendapatkan imbalan uang sebesar Rp1 juta.

"Selanjutnya sesuai dengan pengakuan daripada yang bersangkutan bahwa alibi yang bersangkutan mengaku bahwa disuruh oleh salah seorang orang yang tidak dikenal untuk membuat video tersebut dengan iming-iming uang satu juta rupiah. Tapi ini masih kita dalami karena ini merupakan alibi yang bersangkutan untuk mencari kebenaran daripada pengakuan yang bersangkutan," paparnya.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka AS kini telah resmi ditahan oleh kepolisian. Ia dijerat dengan pasal berlapis, terkait penistaan agama dengan ancaman hukuman kurungan dan denda yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

"Tersangka dan sudah kami lakukan penahanan, yaitu dengan dugaan Pasal 301 ayat 1 KUH Pidana dan atau pasal 243 ayat 1 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda kategori 5 yaitu Rp500.000.000," kata dia.

Gede pun meminta, seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan seluruh proses peradilan kepada pihak kepolisian.

"Kami juga berharap, dan menyampaikan kepada masyarakat, tokoh agama, begitu juga kelompok-kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan untuk mempercayakan kepada kami di sini untuk melaksanakan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Dan saya berharap untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang kira-kira melanggar hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, Junaidi Mukti memberikan apresiasi atas langkah sigap penegak hukum. Ia memberikan imbauan tegas, kepada seluruh umat Islam agar mempercayakan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada institusi kepolisian dan tidak main hakim sendiri.

"Dengan demikian, kita percayakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas. Kami harapkan kepada masyarakat untuk tidak menghakimi sendiri," pungkas Junaidi.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.