12 October 2026

Get In Touch

Pemkot Surabaya Tertibkan 15 Bangunan di Lahan Aset Jalan Nambangan

Penertiban lahan aset milik Pemkot Surabaya di Jalan Nambangan.
Penertiban lahan aset milik Pemkot Surabaya di Jalan Nambangan.

SURABAYA (Lentera) – Sebanyak 15 bangunan dengan berbagai peruntukan berdiri di atas lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jalan Nambangan. Karena pemilik bangunan tidak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan, Pemkot Surabaya melakukan penertiban di lokasi tersebut, Senin (12/10/2026).

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Lahan seluas 7.235 meter persegi itu tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 334.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya bersama perangkat wilayah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengklarifikasi status penguasaan lahan dan menunjukkan dokumen yang dimiliki.

“Kami melakukan upaya pengamanan pada lahan milik Pemkot Surabaya, yang di dalamnya berdiri beberapa bangunan semipermanen. Penertiban ini kami lakukan karena para pemilik bangunan tidak mempunyai dokumen. Sudah kami minta dokumen-dokumennya, tetapi tidak diberikan,” kata Irna.

Sebelum penertiban, Pemkot Surabaya bersama Kecamatan Bulak telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pemberitahuan, pemanggilan untuk klarifikasi, mediasi, hingga penyampaian surat peringatan agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Pemkot juga menggelar audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk menjelaskan status lahan yang menjadi objek penertiban. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk peta kretek, peta kerawangan, dan letter C, serta sertifikat hak pakai yang menjadi dasar klaim kepemilikan aset daerah.

“Kami sudah melakukan audiensi yang juga turut disaksikan oleh perwakilan masyarakat. Kami buka semua data yang kami punya, mulai dari peta kretek, peta kerawangan, hingga letter C, yang mana sesuai dengan yuridis hukum tanah ini milik Pemerintah Kota Surabaya dan sudah terbit sertifikat hak pakainya,” ujarnya.

Terkait klaim kepemilikan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Irna menyebut hasil pemeriksaan dokumen dan penelusuran lokasi oleh Pemkot Surabaya menunjukkan bidang tanah yang diklaim berada di lokasi berbeda, yakni di sisi selatan Jalan Nambangan.

Berdasarkan penelusuran tersebut, Pemkot menyatakan lahan yang ditertibkan merupakan aset pemerintah kota. Di atas lahan itu terdapat 15 bangunan yang digunakan sebagai rumah permanen, musala, dan gudang barang bekas. 

Irna mengatakan sejumlah warga telah mengosongkan bangunannya secara mandiri sebelum maupun saat penertiban berlangsung.

“Ada 15 bangunan, berupa rumah permanen, musala, serta beberapa yang digunakan untuk gudang barang bekas. Alhamdulillah, ada beberapa warga yang secara mandiri mengosongkan bangunan milik mereka,” katanya.

Irna menuturkan, penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas aset Pemkot Surabaya apabila penguasaannya tidak memiliki dasar atau hubungan hukum yang sah dengan pemerintah kota.

Meski demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan aset daerah tetap dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme yang berlaku. Permohonan tersebut akan diteliti untuk menentukan apakah lahan dapat disewakan atau digunakan bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.

“Selama bangunan-bangunan tersebut berada di tanah aset milik pemerintah dan tidak memiliki hubungan hukum, maka kami tertibkan. Apabila masyarakat ingin mengurus dan memiliki hubungan hukum dengan Pemkot, silakan mengikuti prosedur yang sudah ada dengan membuat surat permohonan, yang nantinya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menyebut penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Irna, lahan aset Pemkot Surabaya dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan, termasuk untuk kebutuhan publik seperti jalan, gedung serbaguna, sekolah, maupun puskesmas. Namun, setiap bentuk pemanfaatan harus melalui proses pengajuan dan penelitian terlebih dahulu.

Irna juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa keabsahan dokumen serta status hukum tanah melalui instansi berwenang sebelum melakukan transaksi jual beli. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari sengketa dan kerugian akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

“Kalau membeli tanah, silakan cek keabsahan dan status lahannya ke instansi yang berwenang, bukan hanya berdasarkan keterangan perorangan atau cerita zaman dahulu. Sebelum mengeluarkan uang untuk membeli lahan, pastikan tanah tersebut memiliki kejelasan status dan dokumen yang sah secara hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Bulak Hudaya mengimbau masyarakat memastikan kejelasan alas hak sebelum membeli tanah untuk mendirikan bangunan. Verifikasi dokumen dinilai penting agar masyarakat mengetahui status kepemilikan lahan dan terhindar dari potensi kerugian di kemudian hari.

“Verifikasi alas hak harus dilakukan sebelum membeli tanah untuk mendirikan bangunan, sehingga masyarakat terlindungi dari hal-hal yang dapat merugikan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.