12 October 2026

Get In Touch

Guru Besar Unair Ingatkan Risiko Ketimpangan di Balik Wacana Kuliah Gratis di PTN

Guru Besar Sosiologi Pendidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Tuti Budirahayu Dra MSi.
Guru Besar Sosiologi Pendidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Tuti Budirahayu Dra MSi.

SURABAYA (Lentera) – Wacana kebijakan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN), dinilai belum cukup untuk mengatasi ketimpangan akses pendidikan tinggi di Indonesia.

Tanpa skema bantuan yang tepat sasaran, mahasiswa dari keluarga mampu berpotensi lebih diuntungkan. Sementara mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah, masih menghadapi berbagai kendala untuk menyelesaikan pendidikan.

Terkait hal itu, Guru Besar Sosiologi Pendidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Tuti Budirahayu Dra MSi, mengatakan wacana kuliah gratis perlu disambut sekaligus dikritisi. 

Menurutnya, kebijakan tersebut semestinya tidak hanya berorientasi pada penghapusan biaya kuliah, tetapi juga memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata dan adil.

“Gagasan kuliah gratis dapat menjadi instrumen pemerataan yang dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini paling tidak beruntung mengakses pendidikan tinggi. Seperti kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang seringkali mengalami kesulitan mengakses pendidikan tinggi,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

Meski demikian, Tuti mengingatkan, penghapusan biaya kuliah tidak otomatis menghilangkan kesenjangan pendidikan. Pemerintah perlu memastikan, kebijakan tersebut benar-benar mampu memenuhi kebutuhan belajar dan mendukung pengembangan diri mahasiswa dari berbagai latar belakang sosial ekonomi.

Menurutnya, mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kemampuan finansial lebih baik berpotensi memperoleh manfaat lebih besar. Sebaliknya, mahasiswa dari keluarga kurang mampu masih bisa menghadapi kendala lain yang tidak selesai hanya dengan pembebasan biaya kuliah.

“Bisa diprediksi, mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial lebih akan lebih diuntungkan dengan kebijakan tersebut. Sebaliknya, bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kelas bawah, kondisinya mungkin akan sama saja. Artinya, pendidikan tinggi gratis tidak dapat menyelesaikan persoalan ketimpangan pendidikan,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan, istilah kuliah gratis perlu dipahami secara menyeluruh. Berkaca pada kebijakan pendidikan gratis di jenjang SD hingga SMA, pembebasan biaya yang dibayarkan mahasiswa tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan pembiayaan pendidikan.

Menurutnya, operasional perguruan tinggi memiliki kebutuhan dan besaran biaya yang beragam, bergantung pada sejumlah faktor, termasuk jumlah mahasiswa dan biaya hidup. Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan skema pendanaan secara matang agar kebijakan kuliah gratis dapat berjalan berkelanjutan.

“Jika biaya pendidikan tinggi digratiskan, pendidikan tinggi tidak benar-benar bisa membebaskan mahasiswa dari membayar UKT. Karena biaya operasional pendidikan di jenjang perguruan tinggi sangat bervariasi, tergantung dari berbagai faktor seperti jumlah mahasiswa dan biaya hidup,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Tuti menawarkan, tiga langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah jika wacana kuliah gratis direalisasikan. Ketiganya meliputi pemerataan akses pendidikan dari jenjang dasar hingga menengah, perluasan skema beasiswa, serta penerapan kebijakan yang berorientasi pada kesetaraan dan keadilan.

Menurut Tuti, pemerintah perlu mempertimbangkan alokasi anggaran untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Upaya tersebut dinilai penting agar persoalan ketimpangan tidak hanya ditangani pada tahap pendidikan tinggi.

Selain itu, skema beasiswa dan subsidi pembiayaan pendidikan (public funding) bagi mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah perlu diperluas. Dengan demikian, dukungan pemerintah dapat menjangkau mahasiswa yang paling membutuhkan, bukan sekadar diberikan secara merata tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi penerima.

Tuti menekankan, kebijakan pendidikan tinggi gratis harus disertai mekanisme yang menjamin kesetaraan kesempatan sekaligus memberikan dukungan sesuai kebutuhan masing-masing mahasiswa.

“Kesetaraan memastikan hak pendidikan yang sama bagi semua mahasiswa, sedangkan keadilan memberikan dukungan sesuai kebutuhan agar mahasiswa kurang beruntung dapat mencapai kualitas lulusan yang setara,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini Kementerian Pendiidkan Tinggi, Sains, dan teknologi (Kemendiktisaintek) masih terus mengkaji terkait rencana kuliah gratis tersebut.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.