12 October 2026

Get In Touch

Laila Mufidah Dukung BOPDA untuk Ponpes, Ingatkan Pentingnya Payung Hukum

Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah. (Amanah/Lentera)
Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) – Rencana perluasan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) untuk pondok pesantren (ponpes) di Surabaya mendapat dukungan Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah. 

Namun, ia mengingatkan agar penyaluran bantuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Menurut Laila, perluasan BOPDA merupakan upaya menyetarakan hak pendidikan bagi santri dengan siswa di lembaga pendidikan formal. Meski demikian, mekanisme penyalurannya harus disusun secara cermat, mengingat pondok pesantren berada dalam pembinaan Kementerian Agama (Kemenag).

“Perluasan bantuan BOPDA ini sebagai ikhtiar Surabaya dalam rangka menyetarakan hak pendidikan bagi santri di Surabaya,” kata Laila, Kamis (8/10/2026).

Politisi PKB tersebut menuturkan, setiap penggunaan APBD harus berlandaskan asas kepatutan, kemanfaatan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, Pemkot Surabaya perlu memastikan payung hukum penyaluran BOPDA kepada ponpes sebelum program direalisasikan.

Ia juga mengingatkan agar skema bantuan untuk lembaga pendidikan tidak rancu dengan bantuan yang diberikan kepada siswa berdasarkan status kependudukan sebagai warga Surabaya.

Menurutnya, legalitas penyaluran, ketepatan sasaran, serta kesiapan manajemen dan administrasi keuangan internal ponpes perlu menjadi pertimbangan utama. "Dengan begitu, bantuan yang bersumber dari APBD dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi penerima," ucapnya.

Berdasarkan data perencanaan pembangunan daerah, perluasan alokasi BOPDA ditargetkan menyasar sekitar 117 ponpes di Surabaya. Jumlah tersebut mengacu pada data Kemenag.

Saat ini, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) tengah mengintensifkan sinkronisasi dan pemadanan data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag.

Laila menilai, perluasan bantuan tersebut berpotensi memperluas akses dukungan pendidikan bagi santri, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan operasional diharapkan dapat meringankan beban keluarga sekaligus mengurangi risiko santri terkendala biaya dalam menempuh pendidikan.

Ia menambahkan, pemberian bantuan juga perlu diikuti peningkatan tata kelola lembaga penerima. Ponpes harus memiliki administrasi yang tertib dan memenuhi ketentuan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Lebih dari itu, akan mendorong modernisasi manajemen pesantren. Agar memenuhi syarat kepatuhan hukum penerimaan BOPDA, ponpes didorong untuk meningkatkan kualitas administrasinya,” tuturnya.

Terkait BOPDA khusus santri di Surabaya yang akan digulirkan mulai 2027, Saat ini Pemkot dan DPRD tengah mematangkan program strategis tersebut. Nantinya, setiap santri yang memenuhi syarat direncanakan menerima bantuan sebesar Rp150.000 per bulan. 

"Kami masih menunggu skema terbaik. Apakah dengan mekanisme Bopda untuk Ponpes dengan sasaran santri. Atau pemberian beasiswa kepada setiap santri yang memenuhi syarat," ucapnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya akan memperluas jangkauan BOPDA hingga menyasar para santri di pondok pesantren serta siswa di sekolah kerohanian non-formal/keagamaan lainnya pada tahun anggaran mendatang.

Bantuan tersebut nantinya diberikan senilai Rp150.000 per bulan, menyesuaikan besaran nilai standar BOPDA. Saat ini, Dinas Pendidikan (Dispendik) tengah melakukan verifikasi data penerima melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

 

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.