SURABAYA (Lentera) – Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, mendukung langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) yang memberikan sanksi disiplin kepada 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026. Dia mengatakan, kedisiplinan ASN merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi beragam, mulai dari pungutan liar (pungli), ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, hingga penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, setiap pelanggaran harus ditindak sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya. Bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anas ketika ditemui Lentera di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut, penegakan disiplin tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. ASN maupun PPPK harus memiliki standar kedisiplinan yang sama karena seluruhnya bertugas melayani masyarakat.
Apalagi mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi sudah diatur dalam regulasi serta menjadi kewenangan Inspektorat dan pemerintah kota. “Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” sebutnya.
Terkait kemungkinan pencopotan atau pemecatan ASN yang melakukan pelanggaran berulang, Anas menuturkan hal tersebut merupakan ranah eksekutif sesuai regulasi yang berlaku.
“DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi yang ada,” tuturnya.
Selain penindakan, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang berkelanjutan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, sosialisasi kedisiplinan selama ini sudah sering dilakukan, namun pengawasan di lapangan harus diperkuat agar pelanggaran tidak terus berulang.
“Kontrol dari masing-masing dinas harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tutupnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment