Komisi D DPRD Jatim: Harus Ada Kolaborasi Bareng untuk Tangani Masalah Sampah di Malang Raya
SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi D DPRD Jatim, Khofidah, menilai persoalan sampah tidak bisa diselesaikan secara sendiri-sendiri. Maka, penanganan sampah di Malang Raya membutuhkan kolaborasi lintas pemerintahan, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi.
Khofidah mengatakan persoalan sampah, termasuk limbah plastik dan sampah rumah tangga, telah menjadi masalah yang membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, pengelolaan sampah perlu dilakukan melalui kerja sama sekaligus pemanfaatan sampah.
“Masalah sampah memang menjadi permasalahan nasional. Saya yang anggota Komisi D bersama Cipta Karya memberikan masukan dan berdiskusi terkait dengan penanganan sampah itu sudah lama. Harus kolaborasi bareng, kerja sama, bagaimana kemudian bisa mengelola dan pemanfaatan sampah!” ungkapnya, Rabu (30/09/2026).
Sebagai salah satu poros pariwisata dan pusat pertumbuhan ekonomi terbesar di Jawa Timur, Malang Raya memproduksi tonase sampah harian yang masif. Dominasi sampah plastik sekali pakai disebut menjadi penyumbang terbesar degradasi lingkungan di wilayah tersebut.
“Dominasi sampah plastik sekali pakai menjadi penyumbang terbesar degradasi lingkungan di wilayah ini. Tanpa adanya intervensi kebijakan yang radikal, Malang Raya diprediksi akan menghadapi krisis daya tampung tempat pembuangan akhir (TPA) dalam waktu dekat,” jelasnya.
Politisi PKB tersebutmenegaskan penanggulangan darurat sampah plastik tidak akan berhasil jika pemerintah kabupaten dan kota berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang sinkron dengan pemerintah provinsi.
Menurutnya, integrasi sistem pengelolaan dari hulu ke hilir menjadi hal yang harus dilakukan.
Ia juga menilai komitmen pengelolaan sampah perlu tercermin dalam kebijakan anggaran daerah. Pemerintah daerah, kata dia, wajib menyediakan alokasi dana yang proporsional untuk infrastruktur pengolahan sampah modern dan ramah lingkungan.
“Komitmen politik anggaran harus tercermin dalam APBD. Pemerintah daerah wajib menyediakan alokasi dana yang proporsional untuk infrastruktur pengolahan sampah modern dan ramah lingkungan,” sambungnya.
Selain penguatan anggaran, Khofidah menyebut gerakan pemilahan sampah berbasis komunitas perlu kembali digelorakan. Pemilahan sampah plastik dan organik dari tingkat rumah tangga harus dilakukan secara masif untuk memudahkan proses daur ulang.
Khofidah mengajak seluruh elemen masyarakat dan birokrasi di Malang Raya tidak menunggu persoalan sampah menjadi lebih besar untuk bertindak.
“Harus dilakukan walaupun itu tidak besar! Karena sampah ini menjadi masalah bersama. Contoh-contoh yang sudah melakukan itu, itu banyak dan berhasil. Seharusnya ini bisa ditindaklanjuti mulai dari pemerintahan desa, kecamatan, dan kabupaten provinsi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment